Pages

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 November 2013

Makalah Sejarah Dinasti Abbasiyah

Tentang Dinasti Abbasiyah
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran SKI
Guru Pengampu : Bapak Partono, S.Pd.I


Disusun Oleh :
Nama                        : Henny Aneng S
Kelas             : XI


MA NURUL QUR’AN
TEGALWERO – PUCAKWANGI
TAHUN AJARAN 2012 / 2013

KATA  PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH SWT yang maha kuasa telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu Pengetahuan tentang Dinasti Abbasiyah.Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru mata pelajaran SKI yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.


                                                                                                Jakenan , 19 April 2013
Penulis










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Nabi Muhammad saw., setelah resmi diangkat menjadi Rasulullah, menyebarkan ajaran Agama Islam di Jazirah Arab dengan cara sembunyi-sembunyi, setelah pengikut Agama Islam telah banyak dari keluarga terdekat Nabi dan sahabat, maka turun perintah Allah untuk menyebarkan Islam secara terang-terangan. Namun dalam
penyebarannya tidak berjalan mulus, Rasulullah dalam menyebarkan Islam mendapatkan tantangan dari suku Quraisy . Islam disebarkan dan dipertahankan dengan harta dan jiwa oleh para penganutnya yang setia membela Islam meski harus dengan pertumpahan darah dalam peperangan, sehingga Islam dapat berkembang dalam waktu yang relatif singkat.
Sepeninggal Rasulullah saw., kepemimpinan Islam dipegang oleh Khulafā’ al-Rāsyidīn. Pada masa ini Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat, bahkan telah meluas  ke seluruh Wilayah Arab. Meskipun Islam telah berkembang pada masa ini,  namun juga banyak mendapat tantangan dari luar dan dalam Islam sendiri. Seperti pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib banyak terjadi pemberontakan di daerah hingga terjadi perang saudara. Salah satu perang dimasa Ali bin Abi Thalib ialah peperangan antara Muawiyah dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang menghasilkan abitrase, sehingga Muawiyah menggantikan posisi Ali bin Abi Thalib. Dampak yang ditimbulkan dari abitrase ini adalah pengikut  Ali bin Abi Thalib bersepakat untuk membunuh Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah karena dianggap telah kafir dan halal dibunuh. Dalam rencana pembunuhan ini, hanya Ali bin Abi Thalib yang berhasil dibunuh.
Berakhirlah masa Khulafā’ al-Rāsyidīn dan digantikan oleh pemerintahan Dinasti Umayyah dibawah pimpinan Muawiyah bin Abi Sofyan. Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah, Islam semakin berkembang dalam segala aspek hingga perluasan daerah kekuasaan.
Setelah pemerintahan Dinasti Umayyah berakhir, maka pemerintahan Islam digantikan oleh pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Dinasti Abbasiyah merupakan dinasti kedua dalam sejarah pemerintahan Umat Islam. Abbasiyah dinisbatkan kepada al-Abbas paman Nabi Muhammad saw. Dinasti ini berdiri sebagai bentuk dukungan terhadap pandangan yang diserukan oleh Bani Hasyim setelah wafat  Rasulullah saw., yaitu menyandarkan khilāfah kepada keluarga Rasulullah dan kerabatnya.
B.     Rumusan Masalah
Berangkat dari uraian pada latar belakang di atas, maka penulis menetapkan rumusan permasalahan yang menjadi inti pembahasan dalam makalah ini, yakni sebagai berikut :
1.      Bagaimana proses kelahiran Dinasti Abbasiyah ?
2.      Bagaimana kemajuan-kemajuan Islam yang dicapai pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah ?
3.      Apa yang menjadi penyebab kemunduran Dinasti Abbasiyah ?
4.      Dinasti kecil apa saja yang muncul di barat dan di timur ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.        Lahirnya Dinasti Abbasiyah
Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 132 H. (750 M.) s. d. 656 H. (1258 M.). Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya.
Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah,  Bani Abbas telah melakukan usaha perebutan kekuasaan, Bani Abbas telah mulai melakukan upaya perebutan kekuasaan sejak masa khalifah Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) berkuasa.  Khalifah itu dikenal liberal dan memberikan toleransi kepada kegiatan keluarga Syi’ah. Gerakan itu didahului oleh saudara-saudara dari Bani Abbas, seperti Ali bin Abdullah bin Abbas, Muhammad serta Ibrahim al-Imam, yang semuanya mengalami kegagalan, meskipun belum melakukan gerakan yang bersifat politik. Sementara itu, Ibrahim meninggal dalam penjara karena tertangkap, setelah menjalani hukuman kurungan karena melakukan gerakan makar. Barulah usaha perlawanan itu berhasil ditangan Abu Abbas, setelah melakukan pembantaian terhadap seluruh Bani Umayyah, termasuk khalifah Marwan II yang sedang berkuasa.
Bani Abbasiyah merasa lebih berhak daripada Bani Umayyah atas kekhalifahan Islam,  sebab mereka adalah dari cabang Bani Hasyim yang secara nasab lebih dekat dengan Nabi saw.. Menurut mereka,  orang Bani Umayyah secara paksa menguasai khalifah melalui tragedi perang siffin. Oleh karena itu, untuk mendirikan Dinasti Abbasiyah mereka mengadakan gerakan yang luar biasa, melakukan pemberontakan terhadap Bani Umayyah.
Pergantian kekuasaan Dinasti Umayyah oleh Dinasti Abbasiyah diwarnai dengan pertumpahan darah. Meskipun kedua dinasti ini berlatar belakang beragama Islam, akan tetapi dalam pergantian posisi pemerintahan melalui perlawanan yang panjang dalam sejarah Islam.Disebut dalam sejarah bahwa berdirinya Bani Abbasiyah, menjelang berakhirnya Bani Umayyah I, terjadi bermacam-macam kekacauan yang antara lain disebabkan:
a.       Penindasan yang terus menerus terhadap pengikut Ali dan Bani Hasyim pada umumnya.
b.      Merendahkan kaum Muslimin yang bukan Bangsa Arab sehingga mereka tidak diberi kesempatan dalam pemerintahan.
c.       Pelanggaran terhadap Ajaran Islam dan hak-hak asasi manusia dengan cara terang-terangan.











Oleh karena itu, logis kalau Bani Hasyim mencari jalan keluar dengan mendirikan gerakan rahasia untuk menumbangkan Bani Umayyah. Gerakan ini menghimpun;
a)      Keturunan Ali (Alawiyin) pemimpinnya Abu Salamah;
b)      Keturunan Abbas  (Abbasiyah) pemimpinnya Ibrahim al-Iman;
c)      Keurunan bangsa Persia pemimpinnya Abu Muslim al-Khurasany

Mereka memusatkan kegiatannya di Khurasan. Dengan usaha ini, pada tahun 132 H./750 M. tumbanglah Bani Umayyah dengan terbunuhnya Marwan ibn Muhammad,  khalifah terakhir Bani Umaiyah. Atas pembunuhan Marwan, mulailah berdiri Daulah Abbasiyah dengan diangkatnya khalifah yang pertama, yaitu Abdullah ibn Muhammad, dengan gelar Abu al-Abbas al-Saffah, pada tahun 132-136 H./750-754 M.
Pada awal kekhalifahan Bani Abbasiyah menggunakan Kuffah sebagai  pusat pemerintahan, dengan Abu al-Saffah (750-754 M) sebagai Khalifah pertama. Khalifah penggantinya, Abu Ja’far al-Mansur (754-775 M.) memindahkan pusat pemerintahan ke Bagdad. Daulah Abbasiyah mengalami pergeseran dalam mengembangkan pemerintahan, sehingga dapatlah dikelompokkan masa Bani Abbasiyah menjadi lima periode sehubungan dengan corak pemerintahan. Sedangkan menurut asal-usul penguasa selama masa 508 tahun Bani Abbasiyah mengalami tiga kali pergantian penguasa, yakni  Bani Abbas, Bani Buwaihi, dan Bani Seljuk. Adapun rincian susunan penguasa pemerintahan Bani Abbasiyah adalah sebagai berikut:
a.       Bani Abbas (750-932 M.)
1)      Khalifah Abu Abas al-Saffah (750-754 M.)
2)      Khalifah Abu Jakfar al-Mansur (754-775 M.)
3)      Khalifah al-Mahdi (775-785 M.)
4)      Khalifah al Hadi (775-776 M.)
5)      Khalifah Harun al-Rasyid (776-809 M.)
6)      Khalifah al-Amin (809-813 M.)
7)      Khalifah al-Makmun (813-633 M.)
8)      Khalifdah al-Mu’tasim (833-842 M.)
9)      Khalifah al-Wasiq ( 842-847 M.)
10)  Khalifah al-Mutawakkil (847-861 M.)
b.       Bani Buwaihi (932-107 5M.)
1)      Khalifah al-Kahir (932-934 M.)
2)      Khalifah al-Radi (934-940 M.)
3)      Khalifah al-Mustaqi (943-944 M.)
4)      Khalifah al-Muktakfi (944-946 M.)
5)      Khalifal al-Mufi (946-974 M.)
c.       Bani Saljuk
1)      Khalifah al-Muktadi (1075-1048 M.)
2)      Khalifah al-Mustazhir (1074-1118 M.)
3)      Khalifah al-Mustasid (1118-1135 M.)
Abu Su’ud dalam bukunya mengemuakakan bahwa pemerintahan Bani Abbasiyah dibagi ke dalam lima periode, yakni :
a.      Periode Pertama (750-847 M)
Pada periode awal pemerintahan Dinasti Abasiyah masih menekankan pada kebijakan perluasan daerah. Kalau dasar-dasar pemerintahan Bani Abasiyah ini telah diletakkan dan dibangun oleh Abu Abbas al-Saffah dan Abu Ja’far al-Mansur, maka puncak keemasan dinasti ini berada pada tujuh khalifah sesudahnya, sejak masa Khalifah al-Mahdi (775-785 M.) hinga Khalifah al-Wasiq (842-847 M.). Zaman keemasan telah dimulai pada pemerintahan pengganti Khalifah al-Ja’far, dan mencapai puncaknya dimasa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Dimasa-masa itu para Khalifah mengembangkan berbagai jenis kesenian, terutama kesusasteraan pada khususnya dan kebudayaan pada umumnya.
b.      Periode Kedua (232 H./847 M. – 334H./945M.)
Kebijakan Khalifah al-Mukasim (833-842 M.), untuk memilih anasir Turki dalam ketentaraan kekhalifahan Abasiyah dilatar belakangi oleh adanya persaingan antara golongan Arab dan Persia, pada masa al-Makmun dan sebelumnya.khalifah al-Mutawakkil (842-861 M.) merupakan awal dari periode ini adalah khalifah yang lemah.
Pemberontakan masih bermunculan dalam periode ini, seperti pemberontakan Zanj didataran rendah Irak selatan dan Karamitah yang berpusat di Bahrain. Faktor-faktor penting yang menyebabkan kemunduran Bani Abbasiyah pada periode ini adalah; Pertama, luasnya wilayah kekuasaan yang harus dikendalikan, sementara komunikasi lambat. Kedua, profesionalisasi tentara menyebabkan ketergantungan kepada mereka menjadi sangat tinggi. Ketiga, kesulitan keuangan karena beban pembiayaan tentara sangat besar. Setelah kekuatan militer merosot, khalifah tidak sanggup lagi memaksa pengiriman pajak ke Bagdad.
c.       Periode Ketiga (334 H./945 M.-447 H./1055 M.)
Posisi Bani Abasiyah yang berada di bawah kekuasaan Bani Buwaihi merupakan ciri utama periode ketiga ini. Keadaan Khalifah lebih buruk ketimbang di masa sebelumnya, lebih-lebih karena Bani Buwaihi menganut aliran Syi’ah. Akibatnya kedudukan Khalifah tidak lebih sebagai pegawai yang diperintah dan diberi gaji. Sementara itu Bani Buwaihi telah membagi kekuasaanya kepada tiga bersaudara. Ali menguasai wilayah bagian selatan Persia, Hasan menguasi wilayah bagian utara, dan Ahmad menguasai wilayah al-Ahwaz, Wasit, dan Bagdad. Bagdad dalam periode ini tidak sebagai pusat pemerintahan Islam, karena telah pindah ke Syiraz dimana berkuasa  Ali bin Buwaihi.
d.      Periode Keempat (447 H./1055M.-590 H./1199 M.)
Periode keempat ini ditandai oleh kekuasaan Bani Saljuk dalam Daulah Abbasiyah. Kehadirannya atas naungan khalifah untuk melumpuhkan kekuatan Bani Buwaihi di Baghdad. Keadaan khalifah memang sudah membaik, paling tidak karena kewibawannya dalam bidang agama sudah kembali setelah beberapa lama dikuasai orang-orang Syi’ah.
e.       Periode Kelima (590 H./1199 M.-656 H./1258 M.)
Telah terjadi perubahaan besar-besaran dalam periode ini. Pada periode ini, Khalifah Bani Abbasiyah tidak lagi berada di bawah kekuasaan suatu dinasti tertentu. Mereka merdeka dan berkuasa, tetapi hanya di Bagdad dan sekitarnya. Sempitnya wilayah kekuasaan khalifah menunjukkan kelemahan politiknya, pada masa inilah tentara Mongol dan Tartar menghancurkan Bagdad tanpa perlawanan pada tahun 656 H./1256 M.
B.     Kemajuan-Kemajuan Dinasti Abbasiyah
Dinasti Abbasiyah, pada masa kekuasaannya, mamberikan kemajuan bagi kelangsungan Agama Islam, sehingga masa Dinasti Abbasiyah ini dikenal dengan “The Golden Age of Islam. Khilafah di Bagdad yang didirikan oleh al-Saffah dan al-Mansur mencapai masa keemasannya mulai dari al-Mansur sampai Wathiq, dan yang paling jaya adalah periode Harun dan puteranya, Ma’mun. Istana khalifah Harun yang identik dengan megah dan penuh dengan kehadiran para pujangga, ilmuwan, dan tokoh-tokoh penting dunia. Pada masa pemerintahan Harun  tercatat buku legendaries cerita 1001 malam. Kemajuan banyak dicapai pada masa Bani Abasiyah ini, baik segi politik, ekonomi, maupun budaya, sehingga periodenya tercatat sebagai The Golden Age of Islam.
 Adapun kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh Dinasti Abbasiyah ialah sebagai berikut :
1.      Kemajuan dalam Administrasi
Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan diisi Bangsa Arab. Berbeda pada pemerintahan Bani Abbasiyah, orang-orang non-Arab mendapat fasilitas dan menduduki jabatan strategis. Khalifah sebagai kepala pemerintahan, penguasa tertinggi sekaligus menguasai jabatan keagamaan, pemimpin sakral. Disebut juga bahwa para khalifah tidak peduli dan mentaati suatu aturan atau cara yang tetap untuk mengangkat putera mahkota, yaitu sejak masa al-Amin. Pada masa ini, jabatan penting diisi oleh seorang wazir yang menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang digariskan oleh Hukum Islam untuk mengangkat dan menurunkan para pegawai. Wazir adalah pelaksana non-militer yang diserahkan sang khalifah kepadanya. Ada dua macam wazir, yaitu wazir yang memiliki kekuasaan yang sangat tinggi (tafwid) dan wazir yang kekuasaannya terbatas (tanfiz)  . Tafwid disebut juga wazir utama atau sekarang sama dengan perdana menteri yang dapat bertindak tanpa harus direstui khalifah, termasuk mengangkat dan memecat para gubernur dan hakim. Pada saat para khalifah lemah, kekuasaan dan kedudukan wazir meningkat tajam. Sementara wazir uang tidak berkuasa penuh, hanya mentaaati perintah khlifah saja.
Kalau pada masa Bani Umayyah terdapat lima kementrian pokok, yang disebut diwan, maka pada masa Dinasti Abbasiyah, kelima diwan tersebut ditambah jumlahnya. Kelima kementrian tersebut ialah (1) Diwan al-Jund (war of office). (2) Diwan al-Kharaj (Department of Finance). (3) Diwan al-Rasal (Board of Correspondence). (4) Diwan al-Khatam (Board og Signet). (5) Diwan al-Barid (Postal Department). Kelima diwan ini pada era Abbasiyah ada penambahan diwan diantaranya. (6) Diwan al-Azimah (the Audit and Account Board). (7) Diwan al-Nazri fi al-mazalim (Appeals and Investigation Boars). (8) Diwan al-Nafaqat (the Board of Expenditure). (9) Diwan al-Sawafi (the Board of Crown Land). (10) Diwan al-Diya (the Board of States). (11) Diwan al-Sirr (the Board of Military Infection). Dan, (13) Diwan al-Tawqi’ (the Board Request).
 Diwan baru lainnya yang dibentuk pada periode Abbasiyah, antara lain, Diwan al-Syurtha  (Police Department). Kepala polisi disebut Sahib al-Surtha, yang beda dengan zaman Umayyah, mereka membagi tugasnya sesuai dengan kondisi wilyah. Tugas mereka paling utama adalah menjamin dan memelihara keamanan, harta, dan nyawa masyarakat. Sementara itu, polisi biasa ada dibawah kendali muhtasib.
Demi kelancaran admiinistrasi, wilayah kekuasaan Abbasiyah dibagi dalam beberapa wilayah administrasi, yang dapat disebut provinsi, dan masing-masing provinsi yang dikepalai seorang Amir yang melaksanakan tugas khalifah dan bertanggung jawab kepadanya. Khalifah yang mengangkat dan memecat atau memindahkan ke Provinsi lain. Pada umumnya, pendapatan provinsi digunakan untuk provinsi dan sisanya di kirim ke pemerintah pusat.




                                                                                                                                                                                                                           
2.      Kemajuan dalam Sosial
Philip Khore Hitti mengemukakan bahwa para sejarawan Arab yang lebih berkonsentrasi pada persoalan Khalifah Abbasiyah, lebih mengutamakan persoalan politik dibandingkan dengan persoalan lain, yang menyebabkan mereka tidak begitu memberikan gambaran memadai tentang kehidupan sosial-ekonomi. Dengan adanya asimilasi, Arab-Mawali membawa dinasti ini kehilangan jati diri sebagai bangsa Arab menjadi bangsa majemuk. Untuk memperlancar proses pembaruan antara Arab dengan rakyat taklukan, lembaga poligami, selir, dan perdagangan budak terbukti efektif. Saat unsur Arab murni surut, orang Mawali dan anak-anak perempuan yang dimerdekakan, mulai menggantikan posisi mereka. Aristokrasi Arab mulai digantikan oleh hierarki pejabat yang mewakili berbagai bangsa, yang semula didominasi oleh Persia dan kemudian oleh Turki.
3.      Kemajuan dalam Kegiatan Ilmiah
Periode Abbasiyah merupakan era baru dan identik dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Dari segi pendidikan, ilmu pengetahuan termasuk science, kemajuan peradaban, dan kultur pada zaman ini bukan hanya identik sebagai masa keemasan Islam, akan tetapi era ini mengukur dengan gemilang dalam kemajuan peradaban dunia. Semasa Dinasti Umayyah kegiatan dan aktivitas nalar ilmu yang ditanam itu berkembang pesat yang mencapai puncak  pada era Abbasiyah. Sebelum Dinasti Abbasiyah, pusat kegiatan dunia Islam selalu bermuara  pada masjid. Masjid dijadikan centre of education. Pada Dinasti Abbasiyah inilah mulai adanya pengembangan keilmuan dan teknologi diarahkan ke dalam ma’had.

C.    Sebab-Sebab Kemunduran Dinasti Abbasiyah
     Setelah berakhir kekuasaan Dinasti Saljuk atas Bagdad atau Khilafah Abbasiyah, merupakan awal dari periode kelima. Pada periode ini, Khalifah Abbasiyah tidak lagi berada di bawah kekuaasaan suatu dinasti tertentu, sehigga banyak sekali dinasti-dinasti  Islam yang berdiri.  Pada masa inilah, Dinasti Abbasiyah mengalami kemunduran.
     Adapun faktor-faktor yang menjadi  penyebab kemunduran Dinasti Abbasiyah, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Internal
          Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, wilayah kekuasaannnya meliputi barat sampai samudera Atlantik, disebelah timur sampai India dan perbatasan China, dan diutara dari laut Kashpia sampai keselatan teluk Persia. Wilayah kekuasaan Abbasiyah yang hampir sama luasnya dengan wilayah kekuasaan dinasti Mongol, tidak mudah dikendalikan oleh para Khalifah yang lemah. Di samping itu, sistem komunikasi masih sangat lemah dan tidak maju saat itu, menyebabkan tidak cepat dapat informasi akurat apabila suatu daerah ada masalah, konflik, atau terjadi pemberontakan. Oleh karena itu, terjadilah banyak wilayah lepas dan berdiri sendiri. Sebenarnya pasca Khalifah Ma’mun, dinasti ini  mulai mengalami kemunduran. Sementara itu, kejauhan wilayah-wilayah yang terletak di ketiga benua tersebut, dan kemudian  didorong oleh para khalifah yang makin lemah dan malas yang dipengaruhi oleh kelompok-kelompok yang tidak terkendali bagi khalifah.Karena tidak adanya suatu sistem dan aturan yang baku menyebabkan sering gonta-ganti putera mahkota dikalangan istana dan terbelahnya suara istana yang tidak menjadi kesatuan bulat terhadap pengangkatan para pengganti khalifah. Seperti perang saudara antara Amin-Ma’mun adalah bukti nyata. Di samping itu, tidak adanya kerukunan antara tentara, istana, dan elit politik lain yang juga memicu kemunduran dan kehancuran dinasti ini

2.      Eksternal
          Di samping faktor-faktor internal, ada juga faktor ekstern yang menyebabkan dinasti ini terjun kejurang kehancuran total, yaitu serangan Bangsa Mongol. Latar belakang penghancuran dan penghapusan pusat Islam di Bagdad, salah satu faktor utama adalah gangguan kelompok Asasin yang didirikan oleh Hasan ibn Sabbah (1256 M.) dipegunungan Alamut, Iraq. Sekte, anak cabang Syi’ah Isma’iliyah ini sangat mengganggu di Wilayah Persia dan sekitarnya. Baik di Wilayah Islam maupun di Wilayah Mongol tersebut.
          Setelah beberapa kali penyerangan terhadap Assasin, akhirnya Hullagu, cucu Chengis Khan dapat berhasil melumpuhkan pusat kekuatan mereka di Alamut, kemudian menuju ke Bagdad. Setelah membasmi mereka di Alamut, tentara Mongol mengepung kota Bagdad selama dua bulan, setelah perundingan damai gagal, akhirnya Khalifah menyerah, namun tetap dibunuh oleh Hulagu. Pembantaian massal itu menelan korban sebanyak 800. 000 orang.




BAB III
P E N U T U P
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan sebelumnya, maka dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :
1.      Dinasti Abbasiyah melanjutkan kekuasaan Bani Umayyah. Dinamakan  Abbasiyah, karena para pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan al-Abbas paman Nabi Muhammad saw.. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 132 H. (750 M.) s. d. 656 H. (1258 M.). Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya
2.      Pada masa pemerintahan  Dinasti Abbasiyah, Umat Islam banyak mengalami kemajuan yang sangat pesat, di antaranya dalam bidang administrasi, agama, sosial, ilmu pengetahuan, dan pemerintah
3.      Kemunduran Dinasti Abbasiyah disebabkan oleh banyak faktor, baik yang sifatnya internal maupun yang sifatnya eksternal.
B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Karenanya, saran dan kritikan yang sifatnya membangun, sangat peulis harapkan dari semua pihak. Wassalam
















DAFTAR PUSTAKA
Hassan, Hassan Ibrahim. Tarikh Al-Islam, Kairo:  Maktabah Al-Nahoh Al-Misyriyah.
Hitti, K, Philip. Terj. History of The Arabs. cet. I; Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2005
Karim, Abdul, M. Sejarah Pemikiran Dan Peradaban Islam cet.I, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007.
Mutrodi, Ali. Islam Di Kawasan Kebudayaan Arab, cet.I; Ciputat: Wacana Ilmu: 1997.
Su’ud, Abu. Islamologiy. cet. I. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003.
Sunanto, Musyrifah. Sejarah Islam Klasik, cet. I; Bogor: Prenada Media, 2003
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993.

Makalah Sistem Politik Indonesia

Makalah Pendidikan – Makalah Ilmu Sosial dan Politik. Berikut ini saya mempunyai makalah yang berjudul “Makalah Sistem Politik Indonesia”. Semoga makalah ini dapat berguna bagi para pelajar, pembaca dan khususnya para mahasiswa di fakultas tersebut yang sedang menyelesaikan mata kuliahnya.
Semoga bermanfaat untuk kalian, terima kasih.
Kata Pengantar
Pergolakan kasus Hak Asasi Manusia yang terjadi di Negara Indonesia seakan tak kunjung padam. Pun juga melewati kancah politik ibu pertiwi yang selalu naik turun dalam perjalanannya. Hal ini selalunya melibatkan beberapa pihak aparat hukum dan pejabat yang kurang menjalankan amanah yang telah ditetapkan.
Akibatnya, banyak dari rakyat yang tak mampu “membeli suara” lah yang menjadi korban kekerasan tindakan asusila intelektual dan integritas. Bila system politik di Indonesia merupakan suatu Negara yang menganut paham demokrasi, maka bangsa lah yang menjadi mangsa dekadensi moral akibat pemerintahan yang tak sesuai dengan konstitusi.
Kekerasan dan pemerkosaan intelektual seakan menjadi wacana tersendiri yang terkesan “old fashioned” untuk di selesaikan. Beribu-ribu lembar tumpukan kasus yang terabaikan di Mahkamah Konstitusi untuk di tindak lanjuti, cukup menjadi dalil bahwa bangsa Indonesia yang mengutamakan suara rakyat (baca:demokrasi) masih di nilai sangat kurang.
Maka kemudian muncullah faham lain, faham KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) namanya. Faham di mana uang menjadi raja dan symbol untuk menguasai sesuatu yang belum dapat dikuasai. Dengan nya, sekalipun agama dapat dibeli. Tak peduli apakah di panji bendera yang sama ataupun tidak. Ketertarikan dalam memecahkan masalah HAM yang memuncak, seakan pudar. Seakan acuh untuk diselesaikan secara tepat waktu.
Makalah yang di tulis berikut merupakan suatu pencerahan dan bukti yang konkrit atas wacana diatas. Wacana mengenai kasus Pelanggaran HAM Islam Sunni-Syiah Sampang dan kaitannya dengan Politik Kotor Kampanye PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) wilayah Jawa Timur, Indonesia. Di harapkan dengan nya dapat menjadikan kelengkapan saya untuk dapat melewati Ujian Akhir Semester dengan nilai yang memuaskan.
With all due respect.
Muhammad Hady Yahya (1112113000100)
Research Question
-Pembaca dapat mendapatkan kompetensi yang di maksud oleh penulis yang menunjukkan salah satu kasus HAM di Indonesia yang tak kunjung selesai, yakni Kasus Sunni-Syiah Sampang dan Kaitannya dengan PILKADA Jatim.
-Menjelaskan dasar-dasar Hukum yang ada di Indonesia dan di dunia dengean penjelasan pasal-pasal UNDHR (United Nations Declaration of Human Rights) tentang kebebasan kepercayaan dan hak-hak yang dimiliki kehidupan manusia berbangsa dan bernegara.
-Untuk didengar oleh kalangan yang bertugas untuk mengamankan bangsa dari pelanggaran HAM.
-Untuk menjawab pertanyaan mengenai kejelasan kasus sampang
-Untuk dijadikan bahan renungan dan Pekerjaan Rumah bersama untuk di selesaikan, bahwa aparatur hukum masih kurang menjalankan amanah yang di embannya.
-Untuk melewati UAS dengan nilai yang memuaskan.
Latar Belakang
Dasar Hukum HAM
Pada dasarnya, Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi 4 pilar kebangsaan, yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 4 pilar yang sebenarnya bila digabungkan tetap mempunyai fungsi yang sama, yaitu bersama membangkitkan bangsa dari keterpurukan moral menuju kemakmuran rakyat bersama.
Karenanya Hukum menjadi media yang sangat penting untuk mengadili dan mengontrol keadaan Negara untuk tidak berbuat semena-mena. Para pelaku hukum dan aparat hukum pun  sebenarnya tidak akan lepas dari konsekuensi hukuman bila melanggar norma hukum yang bersifat memaksa.
Oleh karenanya dasar Hukum yang mengatur HAM di Indonesia perlu di tegaskan kembali seperti berikut.
Pancasila:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menjamin setiap orang untuk boleh memeluk agamanya masing-masing.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan, pengakuan martabat, dan kebebasan manusia.
Persatuan Indonesia
Sila ini menginginkan agar kita menjadi bangsa yang bermatabat dan bebas dari penjajahan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila ini menginginkan adanya kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak sipil dan politik warga negara.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini menginginkan agar semua warga Negara berhak memiliki hak yang sama dalam menikmati hasil pembangunan dalam UUD ‘45 Pembukaan.
Batang tubuh UUD ‘45:
Pasal 27
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap individu semenjak mereka lahir.  HAM bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling tergantung.  HAM juga telah ditemukan dari zaman dahulu.  Pada masa itu nilai-nilai hak asasi masih tersebar dan tidak memiliki nilai khusus, namun terkandung dalam nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang ada di masyarakat.  Dan saat ini masyarakat modern telah merumuskan dan menentukan standar dari HAM secara Internasional.
UNDHR
Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) di deklarasikan pada pertemuan negara-negara anggota PBB tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis.  Deklarasi ini merupakan suatu buah dari kepedulian yang timbul di seluruh dunia setelah usainya Perang Dunia ke-2.  Saat itu seluruh dunia telah melihat dan merasakan dampak dari perang modern, dan di dalamnya juga ikut terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia.  Hal ini dikarenakan belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan HAM.  Pada saat perang masih berlangsung, pihak Sekutu menggunakan dasar Four Freedoms sebagai tujuan peperangan, yang menjadi dasar dari DUHAM.
DUHAM memiliki 30 pasal, dinyatakan bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan yang bebas dan merdeka dengan martabat yang sama (pasal 1) dan setiap manusia, tanpa terkecuali, berhak atas setiap hak dan kebebasan yang terdapat dalam deklarasi ini (pasal 2).  Setiap manusia juga berhak mendapat keselamatan  dan kebebasan atas kehidupannya (pasal 3), sehingga tidak seorang manusia boleh di perbudak (pasal 4) dan di siksa atau diperlakukan tidak manusiawi (pasal 5).
DUHAM juga menjabarkan hak-hak seseorang dalam menghadapi isu-isu hukum dan peradilan.  Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan sebagai manusia pribadi di depan hukum (pasal 6), berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi (pasal 7), dan pemulihan yang efektif dari proses pengadilan (pasal 8).  Dilarang untuk menahan, menangkap, dan mengasingkan siapapun dengan sewenang-wenang.  Dan setiap orang juga mempunyai persamaan yang penuh atas peradilan yang dipastikan adil, terbuka, dan tidak semena-mena dipersalahkan (pasal 10&11).
Dalam hal kehidupan bernegara dan sehari-hari, dikatakan bahwa mengganggu urusan pribadi dan mencemarkan nama baik merupakan hal yang dilarang (pasal 12).  Setiap manusia juga berhak berpindah di setiap negara, baik ke dalam maupun keluar (pasal 13), mendapatkan suaka di negeri lain (pasal 14), mendapatkan kewarganaegaraan (pasal 15), serta hak untuk menikah dan berkeluarga (pasal 16). 
Setiap individu juga dapat memiliki harta dan berhak untuk tidak dirampas hartanya (pasal 17).  Dalam kehidupannya seseorang juga berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama (pasal 18), kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat (pasal 19&20), dan berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya (pasal 21).  Sebagai warga negara, setiap manusia juga berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya (pasal 22), kebebasan memilih pekerjaan, pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23,24). Setiap orang juga berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya (pasal 25), dan juga memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).
DUHAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam kebudayaan suatu masyarakat dengan bebas (pasal 27), berhak untuk ikut berpartisipasi dalam tatanan sosial dan internasional (pasal 28), dan berhak atas hak dan kewajiban serta tunduk atas hukum demokratis dalam masyarakat tersebut (pasal 29).
Pasal yang terakhir menegaskan tidak satupun dari pasal pada dekrasi ini yang dapat memberikan suatu negara, kelompok, atau individu, hak untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan tindakan yang bertujuan untuk merusak hak-hak kebebasan yang telah dituangkan dalam deklarasi ini.
Oleh karena itu deklarasi ini telah mencakup sebagian besar aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Meskipun masih ada kekurangan didalamnya, seperti mengenai hukuman mati, namun DUHAM sudah merupakan pijakan yang baik untuk menciptakan dunia dan masyarakat yang sadar akan akan HAM.
Kasus Sunni-Syiah Sampang
Kronologi
Kasus pembakaran ratusan rumah warga Islam yang menganut madzhab Syiah merebak luas hingga mengundang  media domestic maupun internasional. Kasus yang disebabkan karena ke egoisan warga sunni sampang yang mengkafirkan sesame warga islam namun berbeda pandangan dalam kekhalifahan ini menjadi tak kunjung selesai karena begitu panjang kaitannya dengan masalah ideology dan di dorong oleh politik kotor pejabat setempat.
Beberapa peristiwa yang melatar belakangi pecahnya carok (baca:tawuran) disebut-sebut karena masalah internal antara saudara kandung Kiyai Tajul Mulk dan Abdul Ro’is. Menurut pengakuan Ummi Salamah (istri dari Ustad Tajul Mulk) pada bulan Januari tahun 2010 , Ketika Abdul Ro’is hendak menikahi  salah satu anak didiknya di pondok pesantren yang dibangunnya yang bernama Halimah. Mendengar hal ini, Ustad Tajul Mulk yang merupakan kakak dari Ustad Abdul Ro’is menasihati untuk tidak memikirkan kembali apa yang akan di lakukannya, karena Halimah masih dianggap terlalu kecil dan terkesan dipaksakan.
Namun apa daya, ustad Abdul Ro’is bersih keras untuk menikahi Halimah yang sudah terlanjur dicintainya. Konflik berlanjut ketika keluarga Halimah terpaksa menolak lamaran dari ustad Abdul Ro’is atas penolakan Halimah yang tidak setuju dipinang dengan ustadnya sendiri. Disebut-sebut terdapat pemuda lain yang mencintai Halimah lebih dulu juga telah menjalin hubungan yang cukup dekat dengan Halimah. Pemuda itu merupakan alumni dari pondok pesantren yang di dirikan oleh Ustad Tajul Mulk.
 Maka kemudian Ustad Abdul Ro’is tidak dapat menerimanya dan menyuruh Halimah untuk menikah diluar daerah Sampang Madura dengan dalih para penganut madzhab Syiah yang dirasa buruk  tidak diperkenankan untuk hidup bersama di satu wilayah dengan sunni. Hal ini memicu kubu kedua belah pihak baik Ustad Tajul Mulk bersama anak didik pesantrennya dan Ustad Abdul Ro’is juga beserta anak didiknya.
Pihak Ro’is bersih keras mengusir warga syiah dari Sampang, namun pihak Tajul Mulk menolak dengan alasan Sampang adalah tanah air nya dari mulai kecil hingga sekarang. Ustad Tajul juga memberitahukan bahwa Negara Indonesia menganut konsep Bhinneka Tunggal Ika, maka tidak ada alas an apapun untuk dapat mengusir warga syiah. Karena warga Syiah pun mengakui tidak pernah mengganggu ataupun mengolok-olok warga sunni setempat. Hidup rukun bersama bertetangga dari lahir. Hingga akhirnya rumah keluarga dan pondok pesantren Ustad Tajul Mulk di bakar.
Kemudian peristiwa selanjutnya adalah mengenai di cegatnya anak murid yang ingin kembali pulang ke pondok pesantren di wilayah bangil dan pasuruan setelah liburan lebaran idul fitri (26 Agustus 2012) untuk kembali menuntut ilmu agama. Tiba-tiba di hadang oleh ratusan massa yang berujung pada aksi penyerangan dan pembakaran permukiman Syiah di desa tersebut.
Akibatnya, satu orang bernama Hamama berusia lima puluh tahun yang juga wali murid dari santri yang ingin kembali pulang ke pondok pesantren di Bangil, Pasuruan , ditemukan tewas. Mobil yang ditunggangi oleh para wali murid dan murid yang ingin kembali ke pondok pesantren di bakar massa, tujuh orang menderita luka kritis, puluhan lainnya mengalami luka-luka, juga puluhan rumah warga muslim Syiah dibakar, sehingga memaksa warga Syiah mengungsi ke GOR (Gedung Olah Raga) milik pemerintah Sampang.
Aparatur hukum kemudian mengamankan segala pihak yang terkait penyerangan, termasuk pula ustad Tajul Mulk yang awalnya di hukum pidana 2 tahun akibat penodaan islam. “padahal beliau sama sekali tidak mempunyai bukti otentik untuk menjadi tersangka kekerasan kasus tersebut” ujar Ummi salamah, istri Ustad Tajul.
Di beritahukan pula oleh Iklil al-milal yang merupakan kakak dari ustad Tajul Mulk bahwa hakim menyuruh beliau untuk menyerahkan al-qur’an yang di sebut-sebut melenceng dari al-qur’an sebenarnya oleh pihak sunni di sampang. Namun hakim telah mengkroscek dan tiada satupun ayat maupun huruf yang berbeda dari al-qur’an sunni.
Proses hukum berlangsung dan menangkap kedua belah pihak. Pembunuh Hamama dari pihak sunni telah mengaku bersalah atas dakwaan membunuh dan dihukum hanya selama satu tahun penjara, namun Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Sampang, Tajul Muluk telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat. Padahal warga sunni Sampang tidak membenarkan adanya penistaan agama yang tersebut dari ajaran-ajaran rohani Ustad Tajul Mulk.
Hal ini lah yang kemudian disebut-sebut sebagai pecahnya nilai demokrasi, Bhinneka Tunggal Ika dan pancasila yang di jadikan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Juga telah melanggar aturan Hukum HAM baik dalam negeri maupun deklarasi DUHAM.
Peristiwa yang juga menjadikan dasar terbentuknya kubu sunni yang mengkafirkan syiah antara lain pada tahun 2004 terdapat suatu pengajian tabligh akbar dan ulama yang di panggil untuk memberikan ceramah menjelek-jelekkan sekte Syiah dan menghimbau agar kaum sunni Madura untuk menjauhkan diri dari kaum syiah yang di tuduh membuat al-qur’an dari pesisir.
Hal ini dikaitkan dengan ustad Abdul Ro’is yang kemudian membuat video rekayasa akan sekte syiah yang membakar kuburan kerabat bahkan sanak keluarga sendiri, sholat dengan irama kemudian berjoget dan lain-lain. Tentunya Ustad Iklil dan Ustad Tajul Mulk merasa tertekan dan mengakui bahwa hal-hal tersebut tidak ada didalam sekte Syiah di manapun.
Namun selang waktu kejadian sebagian para rakyat Madura telah meneliti sendiri akan kesesatan yang di sebut-sebut oleh ulama mereka terhadap kaum Syiah. Beberapa meneliti tentang al-qur’an dan hadits yang dibawa oleh kaum Syiah di teliti dan hasilnya tidak menemukan unsur seperti yang terdapat dalam video rekayasa yang di sebar luaskan.
Kasus Sampang dan Gemuruh PILKADA
Pada tanggal 17 Januari 2012, Bupati Nur Cahyo mengatakan dalam kesempatan pidato di Madura, “usir mereka kaum Syiah yang terdapat di Madura, bila mereka menolak untuk keluar dari wilayah Sampang maupun Madura, maka bakar rumah mereka dan bunuhlah mereka. Saya akan menanggung”.
Beberapa rakyat Madura yang awam kemudian sudi melakukan perbuatan keji tersebut dan demi mendapat kan upah sembako yang dijanjikan oleh Bupati serta pemerintah setempat. Maka pada PILKADA selanjutnya, terdapat beberapa Calon yang berkampanye mengatas namakan ideology. Fannan Hasib, calon Bupati berjanji bila terpilih untuk menjadi Bupati selanjutnya, akan tetap meneruskan apa yang telah di lakukan oleh Nur Cahyo untuk membumi hanguskan kaum Syiah di Madura.
Sehingga menjadi dugaan awal bahwa pemerintahan Madura dan ulama sunni yang anti terhadap madzhab Islam Syiah, berkoalisi bahkan membayar penduduk setempat untuk mendapatkan suara untuk terus menindas kaum Syiah yang terdapat di Sampang. Hal ini kemudian membuktikan bahwa ketertiban yang seharusnya dilakukan oleh POLRI, tidak menjalankan amanah dengan baik untuk mengamankan dan member keadilan terhadap bangsa Indonesia.
Kebijakan Gubernur Jawa Timur terhadap kaum Syiah Sampang
Soekarwo atau yang biasa kerab di panggil Pakde karwo, selaku Gubernur Jatim menyatakan bahwa solusi terbaik yang dapat menyelesaikan masalah Kasus Sampang adalah Relokasi para kaum Syiah di Sampang ke suatu Rumah Susun Jemundo di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini tentunya di tolak keras oleh para pengungsi GOR Sampang yang sampai sekarang telah menempuh waktu 10 bulan di penjara dan terputus dari khalayak.
Ustad Iklil mengatakan “kita warga Indonesia telah Merdeka selama 68 tahun, namun tetap saja dijajah secara financial dan moral. Hapuskan saja Bhinneka Tunggal Ika dan semboyan-semboyan kebersamaan bila tetap tidak melihat rakyat kecil yang masih melarat seperti kami.”
Beberapa aksi demo telah di gelontorkan selama selang 10 bulan oleh para pengungsi Sampang, yang sampai saat ini belum jelas nasib nya. Kebijakan relokasi di nilai tidak menyelesaikan masalah dan bukan merupakan solusi yang baik bagi kemaslahatan para kaum Syiah Sampang. Ummi Kultsum menyatakan “Kami lelah sudah mendengar janji-janji para aparat hukum yang hanya menjanjikan  kebebasan namun kami dipaksa melihat bekas rumah kami yang di bakar sepanjang hari.”
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, memperhatikan penjelasan terkait kasus Sampang yang berkembang ini, menurutnya perlu menggelar pertemuan yang lebih besar dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti Polhukam dan aktivis lainnya."Pertemuan itu harus digelar secepatnya agar dapat dicari solusi yang utuh dan menyeluruh. Karena persoalan ini (kasus Sampang) sejatinya bukan hanya soal Syiah dan Sunni."
Beberapa warga Sampang yang telah mengikuti Workshop di LBHI di Puncak Cisarua, Bogor  pada tanggal 5 mei menyebutkan bahwa Soekarwo tidak pernah menerima untuk berdialog bersama pengungsi Sampang, “kami akan terus menuntut keadilan bagi saudara saya yang direnggut hak nya dan masih susah untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti warga Indonesia”, Nurkholis Madjid, salah satu pengungsi GOR Sampang.
Sistem Politik Indonesia
Indonesia yang merdeka sejak tahun 1945 telah mengemukakan bahwa system yang dianut dalam kancah politik adalah system demokrasi. Yang menurut pandangan Abraham Lincoln dan beberapa politikus barat lainnya adalah pemerintahan yang di jalankan berdasarkan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Presiden pertama Indonesia pun dengan berjuang dan berkorban atas harta dan tahtanya untuk negeri ini, hanyalah untuk mengharumkan Indonesia di citra Internasional dengan mengenalkan demokrasi serta mewujudkannya bersama rakyat. Hal yang menjadi kekuatan penting bagi Soekarno untuk mewujudkannya adalah rasa persatuan dan cinta akan tanah air. Dengannya, rakyat bisa berjalan di rel yang sama untuk mencapai misi.
Persatuan kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk mewujudkannya, diperlukan rasa saling toleransi antar sesama umat yang terletak di wilayah kepulauan yang sama, dan bersama-sama berdaulat kepada suatu pemerintahan yang dijadikan kiblat bersama.
Sistem politik demokrasi  yang dinaungi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
-Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
-Negara berdasarkan atas hukum
-Pemerintah berdasarkan konstitusi
-Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
-Pemerintahan mayoritas
-Pemilu yang bebas
-Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Namun bila merujuk pada ketentuan formal, Indonesia adalah Negara yang masih belum berlandaskan Demokrasi. Ironis karena memang pasca pemerintahan Soekarno telah turun hadirlah Soeharto yang menafikan prinsip-prinsip dasar kehidupan yang demokratis. Soeharto datang membawa aturan yang bersifat otoritatif dan berlaku dictator terhadap atmosfer demokrasi Indonesia.
Tentunya pemerintahan tiga puluh dua tahun, membawa kenangan dan rasa yang begitu mendalam terhadap rakyat Indonesia. Kenangan yang juga menjadikan pembentukan karakter otoriter terhadap generasi pemerintahan zaman sekarang. Terbukti dengan tingkat kriminalitas para pejabat Indonesia yang makin hari makin meningkat, mafia-mafia yang di impor dari Negara asing kemudian mengintervensi kehidupan ekonomi Negara, hingga peluang untuk terjadinya perang saudara sesame bangsa Indonesia.   
Juga bila menoleh terhadap kasus Syiah Sampang, Indonesia masih belum dapat dinilai sebagai Negara yang demokratis. Diskriminasi terhadap lebih dari 160 orang, begitu tampak terlihat pun masih enggan untuk di selesaikan secara tuntas. Menurut pengakuan para pengungsi Sampang yang di rampas hak dan martabatnya, terdapat 3 wanita hamil yang kesulitan untuk melahirkan dan terpaksa 2 dari 3 kaum ibu yang hamil melahirkan di GOR Sampang. Para kaum lelaki lelah selama 10 bulan tanpa pekerjaan. sawah mereka di bakar, pun pekerjaan seperti apa pula yang akan mereka dapatkan bila relokasi di laksanakan?.    
Demokrasi seharusnya menjadi tatanan Negara yang sejalan dengan konstitusi dan pancasila Indonesia. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi,baik secara langsung atau melalui perwakilan,dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kesimpulan
Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala suku, segala ras, segala kepercayaan, segala idiologi rakyat Indonesia. Maka hak dan kebebasan adalah milik rakyat Indonesia. Demokrasi adalah jalan menuju kemakmuran berbangsa dan bernegara. Apa yang terjadi pada saudara kita di Sampang, merupakan bukti konkret untuk terus menyuarakan suara rakyat kepada pemerintah. Para aparatur hukum selayaknya memberikan keadilan dan kesetaraan rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan hak serta kebebasan yang sama. Kehadiran kasus Sampang seharusnya menjadikan kita untuk berintrospeksi akan kesalahan dalam menjalankan amanat hukum.
Indonesia adalah Negara yang berbentang luas, dengan ratusan budaya dan kepercayaan yang mengindahkan katulistiwa. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan kebersamaan yang telah diperoleh dari masa awal kemerdekaan Indonesia. Maka sebagai warga Negara yang cinta dan bangga akan tanah air seharusnya kita membela dan bersatu padu menjadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai turunan dari Demokrasi Indonesia.
Reference:
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 1993. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Wawancara ekslusif bersama Ustad Iklil almilal, Ummi Kultsum dan sanak keluarga Tajul Mulk pada 10 Mei 2013 Pukul 16.16 WIB at GOR Sampang, Madura.