Semoga bermanfaat untuk kalian, terima kasih.
Kata Pengantar
Pergolakan kasus Hak Asasi Manusia yang terjadi di Negara Indonesia seakan tak kunjung padam. Pun juga melewati kancah politik ibu pertiwi yang selalu naik turun dalam perjalanannya. Hal ini selalunya melibatkan beberapa pihak aparat hukum dan pejabat yang kurang menjalankan amanah yang telah ditetapkan.
Akibatnya, banyak dari rakyat yang tak mampu “membeli suara” lah yang menjadi korban kekerasan tindakan asusila intelektual dan integritas. Bila system politik di Indonesia merupakan suatu Negara yang menganut paham demokrasi, maka bangsa lah yang menjadi mangsa dekadensi moral akibat pemerintahan yang tak sesuai dengan konstitusi.
Kekerasan dan pemerkosaan intelektual seakan menjadi wacana tersendiri yang terkesan “old fashioned” untuk di selesaikan. Beribu-ribu lembar tumpukan kasus yang terabaikan di Mahkamah Konstitusi untuk di tindak lanjuti, cukup menjadi dalil bahwa bangsa Indonesia yang mengutamakan suara rakyat (baca:demokrasi) masih di nilai sangat kurang.
Maka kemudian muncullah faham lain, faham KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) namanya. Faham di mana uang menjadi raja dan symbol untuk menguasai sesuatu yang belum dapat dikuasai. Dengan nya, sekalipun agama dapat dibeli. Tak peduli apakah di panji bendera yang sama ataupun tidak. Ketertarikan dalam memecahkan masalah HAM yang memuncak, seakan pudar. Seakan acuh untuk diselesaikan secara tepat waktu.
Makalah yang di tulis berikut merupakan suatu pencerahan dan bukti yang konkrit atas wacana diatas. Wacana mengenai kasus Pelanggaran HAM Islam Sunni-Syiah Sampang dan kaitannya dengan Politik Kotor Kampanye PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) wilayah Jawa Timur, Indonesia. Di harapkan dengan nya dapat menjadikan kelengkapan saya untuk dapat melewati Ujian Akhir Semester dengan nilai yang memuaskan.
With all due respect.
Muhammad Hady Yahya (1112113000100)
Research Question
-Pembaca dapat mendapatkan kompetensi yang di maksud oleh penulis yang menunjukkan salah satu kasus HAM di Indonesia yang tak kunjung selesai, yakni Kasus Sunni-Syiah Sampang dan Kaitannya dengan PILKADA Jatim.
-Menjelaskan dasar-dasar Hukum yang ada di Indonesia dan di dunia dengean penjelasan pasal-pasal UNDHR (United Nations Declaration of Human Rights) tentang kebebasan kepercayaan dan hak-hak yang dimiliki kehidupan manusia berbangsa dan bernegara.
-Untuk didengar oleh kalangan yang bertugas untuk mengamankan bangsa dari pelanggaran HAM.
-Untuk menjawab pertanyaan mengenai kejelasan kasus sampang
-Untuk dijadikan bahan renungan dan Pekerjaan Rumah bersama untuk di selesaikan, bahwa aparatur hukum masih kurang menjalankan amanah yang di embannya.
-Untuk melewati UAS dengan nilai yang memuaskan.
Latar Belakang
Dasar Hukum HAM
Pada dasarnya, Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi 4 pilar kebangsaan, yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 4 pilar yang sebenarnya bila digabungkan tetap mempunyai fungsi yang sama, yaitu bersama membangkitkan bangsa dari keterpurukan moral menuju kemakmuran rakyat bersama.
Karenanya Hukum menjadi media yang sangat penting untuk mengadili dan mengontrol keadaan Negara untuk tidak berbuat semena-mena. Para pelaku hukum dan aparat hukum pun sebenarnya tidak akan lepas dari konsekuensi hukuman bila melanggar norma hukum yang bersifat memaksa.
Oleh karenanya dasar Hukum yang mengatur HAM di Indonesia perlu di tegaskan kembali seperti berikut.
Pancasila:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menjamin setiap orang untuk boleh memeluk agamanya masing-masing.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan, pengakuan martabat, dan kebebasan manusia.
Persatuan Indonesia
Sila ini menginginkan agar kita menjadi bangsa yang bermatabat dan bebas dari penjajahan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila ini menginginkan adanya kedaulatan rakyat dan menjamin hak-hak sipil dan politik warga negara.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini menginginkan agar semua warga Negara berhak memiliki hak yang sama dalam menikmati hasil pembangunan dalam UUD ‘45 Pembukaan.
Batang tubuh UUD ‘45:
Pasal 27
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap individu semenjak mereka lahir. HAM bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling tergantung. HAM juga telah ditemukan dari zaman dahulu. Pada masa itu nilai-nilai hak asasi masih tersebar dan tidak memiliki nilai khusus, namun terkandung dalam nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang ada di masyarakat. Dan saat ini masyarakat modern telah merumuskan dan menentukan standar dari HAM secara Internasional.
UNDHR
Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) di deklarasikan pada pertemuan negara-negara anggota PBB tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis. Deklarasi ini merupakan suatu buah dari kepedulian yang timbul di seluruh dunia setelah usainya Perang Dunia ke-2. Saat itu seluruh dunia telah melihat dan merasakan dampak dari perang modern, dan di dalamnya juga ikut terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan HAM. Pada saat perang masih berlangsung, pihak Sekutu menggunakan dasar Four Freedoms sebagai tujuan peperangan, yang menjadi dasar dari DUHAM.
DUHAM memiliki 30 pasal, dinyatakan bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan yang bebas dan merdeka dengan martabat yang sama (pasal 1) dan setiap manusia, tanpa terkecuali, berhak atas setiap hak dan kebebasan yang terdapat dalam deklarasi ini (pasal 2). Setiap manusia juga berhak mendapat keselamatan dan kebebasan atas kehidupannya (pasal 3), sehingga tidak seorang manusia boleh di perbudak (pasal 4) dan di siksa atau diperlakukan tidak manusiawi (pasal 5).
DUHAM juga menjabarkan hak-hak seseorang dalam menghadapi isu-isu hukum dan peradilan. Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan sebagai manusia pribadi di depan hukum (pasal 6), berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi (pasal 7), dan pemulihan yang efektif dari proses pengadilan (pasal 8). Dilarang untuk menahan, menangkap, dan mengasingkan siapapun dengan sewenang-wenang. Dan setiap orang juga mempunyai persamaan yang penuh atas peradilan yang dipastikan adil, terbuka, dan tidak semena-mena dipersalahkan (pasal 10&11).
Dalam hal kehidupan bernegara dan sehari-hari, dikatakan bahwa mengganggu urusan pribadi dan mencemarkan nama baik merupakan hal yang dilarang (pasal 12). Setiap manusia juga berhak berpindah di setiap negara, baik ke dalam maupun keluar (pasal 13), mendapatkan suaka di negeri lain (pasal 14), mendapatkan kewarganaegaraan (pasal 15), serta hak untuk menikah dan berkeluarga (pasal 16).
Setiap individu juga dapat memiliki harta dan berhak untuk tidak dirampas hartanya (pasal 17). Dalam kehidupannya seseorang juga berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama (pasal 18), kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat (pasal 19&20), dan berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya (pasal 21). Sebagai warga negara, setiap manusia juga berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya (pasal 22), kebebasan memilih pekerjaan, pengupahan yang adil, istirahat dan liburan (pasal 23,24). Setiap orang juga berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya (pasal 25), dan juga memperoleh pendidikan yang layak (pasal 26).
DUHAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam kebudayaan suatu masyarakat dengan bebas (pasal 27), berhak untuk ikut berpartisipasi dalam tatanan sosial dan internasional (pasal 28), dan berhak atas hak dan kewajiban serta tunduk atas hukum demokratis dalam masyarakat tersebut (pasal 29).
Pasal yang terakhir menegaskan tidak satupun dari pasal pada dekrasi ini yang dapat memberikan suatu negara, kelompok, atau individu, hak untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan tindakan yang bertujuan untuk merusak hak-hak kebebasan yang telah dituangkan dalam deklarasi ini.
Oleh karena itu deklarasi ini telah mencakup sebagian besar aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Meskipun masih ada kekurangan didalamnya, seperti mengenai hukuman mati, namun DUHAM sudah merupakan pijakan yang baik untuk menciptakan dunia dan masyarakat yang sadar akan akan HAM.
Kasus Sunni-Syiah Sampang
Kronologi
Kasus pembakaran ratusan rumah warga Islam yang menganut madzhab Syiah merebak luas hingga mengundang media domestic maupun internasional. Kasus yang disebabkan karena ke egoisan warga sunni sampang yang mengkafirkan sesame warga islam namun berbeda pandangan dalam kekhalifahan ini menjadi tak kunjung selesai karena begitu panjang kaitannya dengan masalah ideology dan di dorong oleh politik kotor pejabat setempat.
Beberapa peristiwa yang melatar belakangi pecahnya carok (baca:tawuran) disebut-sebut karena masalah internal antara saudara kandung Kiyai Tajul Mulk dan Abdul Ro’is. Menurut pengakuan Ummi Salamah (istri dari Ustad Tajul Mulk) pada bulan Januari tahun 2010 , Ketika Abdul Ro’is hendak menikahi salah satu anak didiknya di pondok pesantren yang dibangunnya yang bernama Halimah. Mendengar hal ini, Ustad Tajul Mulk yang merupakan kakak dari Ustad Abdul Ro’is menasihati untuk tidak memikirkan kembali apa yang akan di lakukannya, karena Halimah masih dianggap terlalu kecil dan terkesan dipaksakan.
Namun apa daya, ustad Abdul Ro’is bersih keras untuk menikahi Halimah yang sudah terlanjur dicintainya. Konflik berlanjut ketika keluarga Halimah terpaksa menolak lamaran dari ustad Abdul Ro’is atas penolakan Halimah yang tidak setuju dipinang dengan ustadnya sendiri. Disebut-sebut terdapat pemuda lain yang mencintai Halimah lebih dulu juga telah menjalin hubungan yang cukup dekat dengan Halimah. Pemuda itu merupakan alumni dari pondok pesantren yang di dirikan oleh Ustad Tajul Mulk.
Maka kemudian Ustad Abdul Ro’is tidak dapat menerimanya dan menyuruh Halimah untuk menikah diluar daerah Sampang Madura dengan dalih para penganut madzhab Syiah yang dirasa buruk tidak diperkenankan untuk hidup bersama di satu wilayah dengan sunni. Hal ini memicu kubu kedua belah pihak baik Ustad Tajul Mulk bersama anak didik pesantrennya dan Ustad Abdul Ro’is juga beserta anak didiknya.
Pihak Ro’is bersih keras mengusir warga syiah dari Sampang, namun pihak Tajul Mulk menolak dengan alasan Sampang adalah tanah air nya dari mulai kecil hingga sekarang. Ustad Tajul juga memberitahukan bahwa Negara Indonesia menganut konsep Bhinneka Tunggal Ika, maka tidak ada alas an apapun untuk dapat mengusir warga syiah. Karena warga Syiah pun mengakui tidak pernah mengganggu ataupun mengolok-olok warga sunni setempat. Hidup rukun bersama bertetangga dari lahir. Hingga akhirnya rumah keluarga dan pondok pesantren Ustad Tajul Mulk di bakar.
Kemudian peristiwa selanjutnya adalah mengenai di cegatnya anak murid yang ingin kembali pulang ke pondok pesantren di wilayah bangil dan pasuruan setelah liburan lebaran idul fitri (26 Agustus 2012) untuk kembali menuntut ilmu agama. Tiba-tiba di hadang oleh ratusan massa yang berujung pada aksi penyerangan dan pembakaran permukiman Syiah di desa tersebut.
Akibatnya, satu orang bernama Hamama berusia lima puluh tahun yang juga wali murid dari santri yang ingin kembali pulang ke pondok pesantren di Bangil, Pasuruan , ditemukan tewas. Mobil yang ditunggangi oleh para wali murid dan murid yang ingin kembali ke pondok pesantren di bakar massa, tujuh orang menderita luka kritis, puluhan lainnya mengalami luka-luka, juga puluhan rumah warga muslim Syiah dibakar, sehingga memaksa warga Syiah mengungsi ke GOR (Gedung Olah Raga) milik pemerintah Sampang.
Aparatur hukum kemudian mengamankan segala pihak yang terkait penyerangan, termasuk pula ustad Tajul Mulk yang awalnya di hukum pidana 2 tahun akibat penodaan islam. “padahal beliau sama sekali tidak mempunyai bukti otentik untuk menjadi tersangka kekerasan kasus tersebut” ujar Ummi salamah, istri Ustad Tajul.
Di beritahukan pula oleh Iklil al-milal yang merupakan kakak dari ustad Tajul Mulk bahwa hakim menyuruh beliau untuk menyerahkan al-qur’an yang di sebut-sebut melenceng dari al-qur’an sebenarnya oleh pihak sunni di sampang. Namun hakim telah mengkroscek dan tiada satupun ayat maupun huruf yang berbeda dari al-qur’an sunni.
Proses hukum berlangsung dan menangkap kedua belah pihak. Pembunuh Hamama dari pihak sunni telah mengaku bersalah atas dakwaan membunuh dan dihukum hanya selama satu tahun penjara, namun Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Sampang, Tajul Muluk telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat. Padahal warga sunni Sampang tidak membenarkan adanya penistaan agama yang tersebut dari ajaran-ajaran rohani Ustad Tajul Mulk.
Hal ini lah yang kemudian disebut-sebut sebagai pecahnya nilai demokrasi, Bhinneka Tunggal Ika dan pancasila yang di jadikan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Juga telah melanggar aturan Hukum HAM baik dalam negeri maupun deklarasi DUHAM.
Peristiwa yang juga menjadikan dasar terbentuknya kubu sunni yang mengkafirkan syiah antara lain pada tahun 2004 terdapat suatu pengajian tabligh akbar dan ulama yang di panggil untuk memberikan ceramah menjelek-jelekkan sekte Syiah dan menghimbau agar kaum sunni Madura untuk menjauhkan diri dari kaum syiah yang di tuduh membuat al-qur’an dari pesisir.
Hal ini dikaitkan dengan ustad Abdul Ro’is yang kemudian membuat video rekayasa akan sekte syiah yang membakar kuburan kerabat bahkan sanak keluarga sendiri, sholat dengan irama kemudian berjoget dan lain-lain. Tentunya Ustad Iklil dan Ustad Tajul Mulk merasa tertekan dan mengakui bahwa hal-hal tersebut tidak ada didalam sekte Syiah di manapun.
Namun selang waktu kejadian sebagian para rakyat Madura telah meneliti sendiri akan kesesatan yang di sebut-sebut oleh ulama mereka terhadap kaum Syiah. Beberapa meneliti tentang al-qur’an dan hadits yang dibawa oleh kaum Syiah di teliti dan hasilnya tidak menemukan unsur seperti yang terdapat dalam video rekayasa yang di sebar luaskan.
Kasus Sampang dan Gemuruh PILKADA
Pada tanggal 17 Januari 2012, Bupati Nur Cahyo mengatakan dalam kesempatan pidato di Madura, “usir mereka kaum Syiah yang terdapat di Madura, bila mereka menolak untuk keluar dari wilayah Sampang maupun Madura, maka bakar rumah mereka dan bunuhlah mereka. Saya akan menanggung”.
Beberapa rakyat Madura yang awam kemudian sudi melakukan perbuatan keji tersebut dan demi mendapat kan upah sembako yang dijanjikan oleh Bupati serta pemerintah setempat. Maka pada PILKADA selanjutnya, terdapat beberapa Calon yang berkampanye mengatas namakan ideology. Fannan Hasib, calon Bupati berjanji bila terpilih untuk menjadi Bupati selanjutnya, akan tetap meneruskan apa yang telah di lakukan oleh Nur Cahyo untuk membumi hanguskan kaum Syiah di Madura.
Sehingga menjadi dugaan awal bahwa pemerintahan Madura dan ulama sunni yang anti terhadap madzhab Islam Syiah, berkoalisi bahkan membayar penduduk setempat untuk mendapatkan suara untuk terus menindas kaum Syiah yang terdapat di Sampang. Hal ini kemudian membuktikan bahwa ketertiban yang seharusnya dilakukan oleh POLRI, tidak menjalankan amanah dengan baik untuk mengamankan dan member keadilan terhadap bangsa Indonesia.
Kebijakan Gubernur Jawa Timur terhadap kaum Syiah Sampang
Soekarwo atau yang biasa kerab di panggil Pakde karwo, selaku Gubernur Jatim menyatakan bahwa solusi terbaik yang dapat menyelesaikan masalah Kasus Sampang adalah Relokasi para kaum Syiah di Sampang ke suatu Rumah Susun Jemundo di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini tentunya di tolak keras oleh para pengungsi GOR Sampang yang sampai sekarang telah menempuh waktu 10 bulan di penjara dan terputus dari khalayak.
Ustad Iklil mengatakan “kita warga Indonesia telah Merdeka selama 68 tahun, namun tetap saja dijajah secara financial dan moral. Hapuskan saja Bhinneka Tunggal Ika dan semboyan-semboyan kebersamaan bila tetap tidak melihat rakyat kecil yang masih melarat seperti kami.”
Beberapa aksi demo telah di gelontorkan selama selang 10 bulan oleh para pengungsi Sampang, yang sampai saat ini belum jelas nasib nya. Kebijakan relokasi di nilai tidak menyelesaikan masalah dan bukan merupakan solusi yang baik bagi kemaslahatan para kaum Syiah Sampang. Ummi Kultsum menyatakan “Kami lelah sudah mendengar janji-janji para aparat hukum yang hanya menjanjikan kebebasan namun kami dipaksa melihat bekas rumah kami yang di bakar sepanjang hari.”
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, memperhatikan penjelasan terkait kasus Sampang yang berkembang ini, menurutnya perlu menggelar pertemuan yang lebih besar dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti Polhukam dan aktivis lainnya."Pertemuan itu harus digelar secepatnya agar dapat dicari solusi yang utuh dan menyeluruh. Karena persoalan ini (kasus Sampang) sejatinya bukan hanya soal Syiah dan Sunni."
Beberapa warga Sampang yang telah mengikuti Workshop di LBHI di Puncak Cisarua, Bogor pada tanggal 5 mei menyebutkan bahwa Soekarwo tidak pernah menerima untuk berdialog bersama pengungsi Sampang, “kami akan terus menuntut keadilan bagi saudara saya yang direnggut hak nya dan masih susah untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti warga Indonesia”, Nurkholis Madjid, salah satu pengungsi GOR Sampang.
Sistem Politik Indonesia
Indonesia yang merdeka sejak tahun 1945 telah mengemukakan bahwa system yang dianut dalam kancah politik adalah system demokrasi. Yang menurut pandangan Abraham Lincoln dan beberapa politikus barat lainnya adalah pemerintahan yang di jalankan berdasarkan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Presiden pertama Indonesia pun dengan berjuang dan berkorban atas harta dan tahtanya untuk negeri ini, hanyalah untuk mengharumkan Indonesia di citra Internasional dengan mengenalkan demokrasi serta mewujudkannya bersama rakyat. Hal yang menjadi kekuatan penting bagi Soekarno untuk mewujudkannya adalah rasa persatuan dan cinta akan tanah air. Dengannya, rakyat bisa berjalan di rel yang sama untuk mencapai misi.
Persatuan kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk mewujudkannya, diperlukan rasa saling toleransi antar sesama umat yang terletak di wilayah kepulauan yang sama, dan bersama-sama berdaulat kepada suatu pemerintahan yang dijadikan kiblat bersama.
Sistem politik demokrasi yang dinaungi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
-Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
-Negara berdasarkan atas hukum
-Pemerintah berdasarkan konstitusi
-Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
-Pemerintahan mayoritas
-Pemilu yang bebas
-Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Namun bila merujuk pada ketentuan formal, Indonesia adalah Negara yang masih belum berlandaskan Demokrasi. Ironis karena memang pasca pemerintahan Soekarno telah turun hadirlah Soeharto yang menafikan prinsip-prinsip dasar kehidupan yang demokratis. Soeharto datang membawa aturan yang bersifat otoritatif dan berlaku dictator terhadap atmosfer demokrasi Indonesia.
Tentunya pemerintahan tiga puluh dua tahun, membawa kenangan dan rasa yang begitu mendalam terhadap rakyat Indonesia. Kenangan yang juga menjadikan pembentukan karakter otoriter terhadap generasi pemerintahan zaman sekarang. Terbukti dengan tingkat kriminalitas para pejabat Indonesia yang makin hari makin meningkat, mafia-mafia yang di impor dari Negara asing kemudian mengintervensi kehidupan ekonomi Negara, hingga peluang untuk terjadinya perang saudara sesame bangsa Indonesia.
Juga bila menoleh terhadap kasus Syiah Sampang, Indonesia masih belum dapat dinilai sebagai Negara yang demokratis. Diskriminasi terhadap lebih dari 160 orang, begitu tampak terlihat pun masih enggan untuk di selesaikan secara tuntas. Menurut pengakuan para pengungsi Sampang yang di rampas hak dan martabatnya, terdapat 3 wanita hamil yang kesulitan untuk melahirkan dan terpaksa 2 dari 3 kaum ibu yang hamil melahirkan di GOR Sampang. Para kaum lelaki lelah selama 10 bulan tanpa pekerjaan. sawah mereka di bakar, pun pekerjaan seperti apa pula yang akan mereka dapatkan bila relokasi di laksanakan?.
Demokrasi seharusnya menjadi tatanan Negara yang sejalan dengan konstitusi dan pancasila Indonesia. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi,baik secara langsung atau melalui perwakilan,dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kesimpulan
Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala suku, segala ras, segala kepercayaan, segala idiologi rakyat Indonesia. Maka hak dan kebebasan adalah milik rakyat Indonesia. Demokrasi adalah jalan menuju kemakmuran berbangsa dan bernegara. Apa yang terjadi pada saudara kita di Sampang, merupakan bukti konkret untuk terus menyuarakan suara rakyat kepada pemerintah. Para aparatur hukum selayaknya memberikan keadilan dan kesetaraan rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan hak serta kebebasan yang sama. Kehadiran kasus Sampang seharusnya menjadikan kita untuk berintrospeksi akan kesalahan dalam menjalankan amanat hukum.
Indonesia adalah Negara yang berbentang luas, dengan ratusan budaya dan kepercayaan yang mengindahkan katulistiwa. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan kebersamaan yang telah diperoleh dari masa awal kemerdekaan Indonesia. Maka sebagai warga Negara yang cinta dan bangga akan tanah air seharusnya kita membela dan bersatu padu menjadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai turunan dari Demokrasi Indonesia.
Reference:
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 1993. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Wawancara ekslusif bersama Ustad Iklil almilal, Ummi Kultsum dan sanak keluarga Tajul Mulk pada 10 Mei 2013 Pukul 16.16 WIB at GOR Sampang, Madura.
0 komentar
Posting Komentar