Makalah Pendidikan - Makalah Ekonomi. Berikut ini saya mempunyai
Makalah Ekonomi yang berjudul “Makalah Manajemen keuangan”. Dengan
dibuatnya makalah ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca
untuk mengetahui lebih mendalam, memahami secara konseptual dan menggunakan
teknik analisis serta menerapkannya secara empiris mengenai Leasing.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Disadari atau tidak perkembangan teknologi informasi
telah menciptakan berbagai kesempatan dibidang keuangan. Perkembangan lembaga
pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu pesat. Leasing sebagai salah satu
bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek seperti apartemen,
perkantoran, telepon, mobil, komputer dan bahkan bangunan dan peralatan pabrik.
Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang di sebut dengan Lessor
dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut yang di sebut Lessee untuk jangka
waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing adalah bahwa Lessee dapat
memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai
kompensasi manfaat yang dinikmati, maka Lessee mempunyai kewajiban untuk
membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain
adalah bahwea Lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan
asuransi.
Leasing memiliki berbagai bentuk, ada tiga yang paling
populer adalah ; (a) Sale and Lease back, (b) Operating Leases, (c)
Financial atau Capital Leases Bentuk yang pertama adalah sale and
lease back di mana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan dan
peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus
menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu. Betuk kedua operating
leases yang sering di sebut dengan service leases atau direct leases. Jenis
kedua ini pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang
keseluruhannya tertcakup dalam pembayaran leasing. Dan bentuk ketiga adalah
financial atau capital leasing, pada bentuk ketiga ini lessor tidak menanggung
biaya perawatan, tidak dapat dibatalkan (not cancelable), dan diatmortisasikan
secar penuh (full amortized). Demikian dalam makalah yang berjudul LEASING ini
akan dijelaskan pengertian leasing dan terapananya dalam kontrak dan
pembiayaannya antara pemilik kativa dengan pemakai aktiva.
Rumusan Masalah
Masalah merupakan suatu keadaan yang menerangkan
keragu-raguan atau ketidakpastian yang tegas dan tepat untuk segera ditanggulangi
sehingga mengetahui jalan keluarnya. Masalah-masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah sebagai berikut :
Apa pengertian dari Leasing ?
Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing ?
Apa saja Jenis-jenis Leasing ?
Bagaimana Pengaruh Leasing terhadap Laporan Keuangan ?
Bagaimana Evaluasi oleh Leasse ?
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan
Leasing ?
Bagaimana Aspek Hukum dan Akuntansi Leasing ?
Bagaimana Perlakuan Akuntansi dan Pajak ?
Tujuan Penulisan
Mengetahui arti dari Leasing.
Mengetahui Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing
Mengetahui jenis-jenis Leasing.
Mengetahui Pengaruh Leasing terhadap Laporan Keuangan.
Mengetahui Evaluasi oleh Leasse.
Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan
Leasing.
Mengetahui Aspek Hukum dan Akuntansi Leasing.
Mengetahui Perlakuan Akuntansi dan Pajak.
Manfaat Penulisan
Dengan dibuatnya makalah ini, diharapkan
dapat bermanfaat bagi pembaca untuk mengetahui lebih mendalam, memahami secara
konseptual dan menggunakan teknik analisis serta menerapkannya secara empiris
mengenai Leasing.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap setiap
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan
jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat
memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal
ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan
persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaanyang modalnya kurang
atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu
perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai,
perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang
memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara
tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan
perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih
menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara
tunai.
Pihak – Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
Dalam leasing ada beberapa pihak-pihak yang terlibat,
yaitu pemilik / penyedia aktiva dan pemakai aktiva, di antaranya :
Lessor
Lessor yaitu perusahaan sewa guna atau pihak yang
memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal
Lessee
Lesse yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak Lessor
Supplier
Supplier yaitu perusahaan yang mengadakan atau
menyediakan barang untuk dijual kepada Lessee dengan pembayara secara tunai
oleh Lessor
Kreditur
Pihak kreditur dalam transaksi sewa guna biasanya
adalah bank yang memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Kreditur atau pihak bank juga dapat memberikan kredit kepada pihak supplier
untuk pembelian barang-barang modal yang kemudian akan di jual sebagai objek
sewa guna kepada Lessee atau Lessor.
Jenis – Jenis Leasing
Finance Lease
Finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
-Objek sewa guna atau barang modal yang dimiliki
lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki
umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
-Lesse berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor
secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
-Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak
atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah
disetujui.
-Lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi
beli untuk membeli objek sewa guna sesuai dengan nilai sisa atau residual
value.
-Finace leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk
transaksi. Dua bentuk finance lease yang umumnya di jumpai adalah :
Direct Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna di mana
lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus
menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan utama pihak
lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa
guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan dalam proses
produksi.
Sale and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back pihak lessee
sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan konrtak
sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini
merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama sewa guna yang
disetujui kedua belah pihak.
Operating Lease
Operating lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan
ciri-ciri yaitu :
-Objek sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa
kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya
-Jumlah seluruh pembayaran sewa secara berkala yang
dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh barang modal berikut dengan harganya, karena pihak lessor
justru mengharapkan keuntungan dari penjualan barang setelah berakhirnya masa
kontrak .
-Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal
yang mejadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
-Barang modal yang menjadi objek sewa guna harus
dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada akhir masa kontrak atau
dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek
sewa guna.
-Bersifat cancellable atau pihak lessee dapat secare
sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu.
Pengaruh Leasing Dalam Laporan Keuangan
Pembayaran lease data dicatat sebagai beban operasi
pada laporan rugi-rugi perusahaan, tetapi dalam keadaan tertentu, baik aktiva
lease maupun kewajiban lease sesuai kontrak lease tidak muncul dalam neraca
perusahaan. Karena itu, leasing seringkali disebut pembiayaan di luar neraca
(off balance sheet financing).
Suatu lease harus diklasifikasikan sebagai lease modal,
dan karenanya dikapitalisasikan dan langsung disajikan di neraca, jika terdapat
salah satu dari kondisi berikut :
-Berdasarkan syarat-syarat lease, pemilikan atas
property secara efektif berpindah dari lessor kepada lessee.
-Lessee dapat membeli property tersebut atau
memperbarui perjanjian lease dengan harga yang lebih rendah daripada harga
pasar wajar pada saat perjanjian lease berakhir
-Lease itu berlaku untuk periode yang sama atau lebih
lama daripada 75 persen dari umur aktiva. Jadi, jika suatu aktiva berumur 10
tahun dan lease ditulis untuk peride lebih dari 7,5 tahun, maka lease tersebut
harus dikapitalisasi
-Nilai sekarang pembayaran lease adalah sama atau
lebih besar daripada 90 persen dari nilai awal aktiva tersebut.
Jadi, lease pada dasarnya diakui sama seperti utang,
dan mempunyai pengaruh yang sama seperti utang terhadap tingkat pengembalian
yang disyaratkan atas perusahaan. Oleh karena itu, leasing pada umumnya tidak
akan membungkinkan suatu perusahaan untuk menggunakan leverage keuangan yang
lebih besar daripada yang dapat diperolehnya dari utang konvensional.
Evaluasi Oleh Leasing
Setiap rencana lease harus dievaluasi baik oleh lessee
maupun lessor. Lessee harus menentukan apakah me-lease suatu aktiva lebih murah
daripada membelinya, sementara lessor harus memutuskan apakah lease tersebut
akan menghasilkan tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Pada umumnya,
terjadinya perjanjian lease mengikuti urutan yang akan diuraikan berikut ini ;
-Perusahaan memutuskan untuk emperoleh bangunan atau
peralatan tertentu. Keputusanini didasarkan atas prosedur penganggaran modal
yang biasa, dan keputusan untuk memperoleh aktiva tersebut sudah dilaksanakan
sebelum analisis lease dimulai. Karena itu, dalam analisis lease kita hanya
mempertimbangkan apakah akan membiayai mesin itu dengan lease atau pinjaman.
-Setelah perusahaan memutuskan memperoleh suatu
aktiva, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana membiayainya. Perusahaan yang
dikelola dengan baik tidak mempunyai banyak uang kas yang menganggur, sehingga
aktiva baru harus dibiayai dengan cara tertentu.
-Dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh dengan
meminjam, dengan menahan laba, atau dengan menerbitkan saham baru. Cara lain
adalah dengan melease aktiva tersebut. Karena adanya ketentuan kapitalisasi/
pengungkapan dalam FASB #13, maka lease akan mempunyai pengaruh yang sama
seperti pinjamanterhadap struktur modal lessee.
-Lease sebanding dengan pinjaman dalam arti bahwa
perusahaan diharuskan untuk melakukan serangkaian pembayaran tertentu, dan
kegagalan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut dapat mengakibatkan
kebangkrutan. Jadi, sangat tepat untuk membandingkan biaya lease dengan biaya
utang. Analisis ini, harus membandingkan biaya leasing dengan biaya utang tanpa
memeperhatikan bagaimana sesungguhnya akiva terebut dibiayai. Aktiva itu
sebenarnya dapat saja dibeli dengan uang kas yang ada, tetapi karena leasing
merupakan alternative bagi pembiayaan dengan utang, maka perbandingan diantara
kedua cara pembiayaan itu masih layak. Pembayaran lease dapat dilakukan pada
awal atau akhir tahun.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Leasing
-Estimasi nilai residu. Lessor akan memiliki aktiva
lease setelah berakhirnya masa lease. Estimasi nilai aktiva setelah berakhirnya
masa lease disebut nilai residu (residual value). Jadi, adanya nilai residu
yang besar atas peralatan cenderung tidak menyimpangkan keputusan mengenai
leasing.
-Bertambahnya kredit yang tersedia. Leasing ada
kalanya memeberikan keuntungan bagi perusahaan yang ingin memaksimumkan tingkat
average keuangan. Pertama, kadang-kadang ada yang mengatakan bahwa perusahaan
dapat memperoleh jumlah uang yang lebih besar, dan dengan jangka waktu yang
lebih lama, menurut perjanjian leasing daripada perjanjian kredit yang dijamin
dengan aktiva. Kedua, karena beberapa lease tidak tercatat di neraca, maka
pembiayaan dengan lease akan menyajikan posisi keuangan yang lebih baik dalam
analisis kredit secara sekilas, sehingga memungkinkan perusahaan untuk
menggunakan average yang lebih besar daripada jika perusahaan itu tidak
menggunakan lease.
Aspek Hukum Dan Akuntansi Leasing
Perusahaan sewa guna merupakan perusahaan yang bisnis
utamanya adalah menyewakan suatu aktiva kepada pihak yang memerlukan, janganlah
ditafsirkan bahwa perusahaan sewa guna tersebut mempunyai persediaan berbagai
aktiva (mesin, kendaraan, peralatan berat), yang sewaktu-waktu siap disewakan.
Pada dasarnya perusahaan sewa guna hanyalah memberikan jasa pendanaan kepada
perusahaan yang memerlukan suatu aktiva. Dengan demikian apabila suatu
perusahaan memerlukan suatu mesin tertentu, maka resminya perusahaan sewa guna
membeli mesin tersebut dan kemudian menyewakannya kepada perusahaan tersebut.
Apabila perusahaan tersebut menyatakan akan menyewa mesin tersebut untuk jangka
waktu tertentu tanpa bisa membatalkan persewaannya, maka cara persewaan
tersebut disebut sebagai financial leasing.
Dalam financial leasing biasanya dalam kontrak
disebutkan tentang :
-Periode persewaan. Selama periode tersebut persewaan
tidak dapat dibatalkan.
-Waktu dan jumlah pembayaran sewa selama periode
tersebut.
-Kontrak sewa meliputi periode 75% atau lebih dari
usai ekonomis aktiva yang disewa tersebut.
-Persyaratan pembayaran biaya pemeliharaan dan
reparasi, pajak, asuransi, dan biaya lain-lain. Dengan net lease penyewa
membayar biaya-biaya ini, dengan maintenance lease pihak yang menyewakan
menanggung pemeliharaan aktiva tersebut dan membayar asuransinya.
Sedangkan persewaan yang hanya berjangka pendek, pihak
penyewa segera mengembalikan alat yang disewa segera setelah periode penyewaan
berakhir, dan tidak mungkin mempunyai opsi untuk membeli aktiva yang disewa
tersebut (misalnya menyewa kendaraan bermotor untuk 1 minggu), tipe persewaan
ini disebut sebagai operating leasing. Jenis sewa guna ini umumnya mengharuskan
lessor melakukan pemeliharaan terhadap aktiva yang disewa. Biaya pemeliharaan
mungkin telah dimasukkan dalam perhitungan sewa, mungkin pula diperlakukan
secara terpisah. Karena sewanya mungkin bersifat jangka pendek dan lebih pendek
dari usia ekonomisnya, kontrak sewanya umumnya tidak menutup harga aktiva yang
disewa tersebut.
Perlakuan Akuntansi Dan Pajak
Analisis ekonomi pendanaan dengan menggunakan
fasilitas sewa guna tidak bisa dilepaskan dari peraturan perpajakan yang
dikenakan atas lessor maupun lessee. Umumnya peraturan perpajakan yang
diberlakukan adalah bahwa pembayaran sewa oleh lessee merupakan komponen biaya,
dan karenanya dapat dipergunakan untuk mengurangi pajak. Sedangkan bagi lessor,
karena aktiva tersebut merupakan milik mereka, maka penyusutan dapat
dipergunakan oleh lessor untuk mengurangi beban pajak penghasilan mereka.
Di Amerika Serikat, sesuai dengan FASB #13, 1976, dari
sudut pandang lessee dua perlakuan akuntansi terhadap sewa guna adalah capital
leases dan operating leases. Suatu sewa guna disebut sebagai capital leases
apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut ini:
-Sewa guna tersebut memindahkan kepemilikan kepada
lessee pada akhir periode kontrak.
-Kontrak sewa guna memberikan hak kepada penyewa untuk
membeli aktiva yang disewa pada harga yang cukup jauh dibawah nilai yang wajar
dari aktiva yang disewa, sehingga kemungkinan hak tersebut akan dilaksanakan
cukup besar.
-Kontrak sewa meliputi periode 75% atau lebih dari
usai ekonomis aktiva yang disewa tersebut.
-Present value pembayaran sewa minimum melebihi 90%
nilai aktiva yang disewa. Tingkat bunga yang dipergunakan adalah tingkat buah
yang lebih rendah antara tingkat bunga yang dipergunakan oleh lessor atau
tingkat bunga pinjaman dari lessee.
Untuk capital lease, sewa-sewa tersebut harus
dikapitalisis, dan ditunjukkan dalam neraca baik sebagai aktiva tetap maupun
kewajiban jangka panjang. Nilai kapitalisasi sesuai dengan perhitungan present
value sebagaimana dijelaskan di atas. Aktiva tersebut harus diatmortisir sesuai
dengan kebijakan penyusutan yang dipergunakan oleh lessee. Selama periode
kontrak, setiap pembayaran sewa harus dipecah untuk pengurang kewajiban dan
biaya bunga. Dengan demikian neraca untuk capital lease akan nampak sebagai
berikut.
Neraca untuk capital lease :
Aktiva
Aktiva yang disewa sesuai kontrak capital lease,
dikurangi akumulasi amortisasi
Kewajiban
Lancar
Kewajiban capital lease
Bukan lancer
Kewajiban capital lease
Selain kapitalisasi nilai kontrak, penjelasan pada
catatan kaki yang dinilai cukup perlu dilakukan baik untuk capital
lease maupun operating lease. Penjelasan tersebut
pembayaran sewa di masa yang akan datang, dan kemungkinan adanya contingen
rentals untuk jenis operating lease.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terhadap prosedur
dan mekanisme yang harus di jalankan yang secara garis besar dapat di uraikan
sebagai berikut :
-Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang
memuaskan.
-Setelah lessee mengisi formulir permohonan lessee,
maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
-Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan
untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui
lessee (lama kontrak pembayaran sewa lesse), setelah ini maka kontrak lessee
dapat di tandatangani.
-Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani
kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahan asuransi yang
disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan
perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
-Supplier dapat mengirimkan peralat yang dilease ke
lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut,
supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
-Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan
menyerahkan kepada supplier.
-Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari
lessee), bukti dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
-Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada
supplier.
-Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Keunggulan Leasing
Ada beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan
dengan melakukan sewa guna dalam operasi usahanya, antara lain :
-Transaksi sewa guna dapat dilakukan tanpa harus
adanya uang muka, hal ini dapat membantu aliran kas bagi perusahaan-perusahaan
lessee yang baru berdiri dan belum memiliki kondisi finansial yang solid.
-Dibandingkan pembiayaan melalui kredit perbankan,
pembiayaan sewa guna lebih fleksibel kerena lebih dapat menyesuaikan dengan
kondisi keuangan pihak lessee.
-Sewa guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang
bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna
tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga
berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
-Salah satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating
lease yang berjangka waktu singkat, dapat mengatasi resiko keuangan yang
dihadapi pihak lessee.
-Pembayaran sewa secara periodik dengan jumlah tetap
memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.
Metode Pembayaran Leasing
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee
terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah.
Pembayaran bunga tersebut semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok.
Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor
sebagai berikut :
1). Nilai modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa
guna. Nilai barang modal merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai
sisanya pada akhir masa kontrak.
2). Simpanan jaminan atau security deposit. Simpanan
jaminan merupakan semacam uang muka pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna
yang besarnya bergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3). Nilai sisa (residual value). Nilai sisa adalah
perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang dilease pada masa akhir
kontrak.
4). Jangka waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna
berkait erat dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat suatu barang
modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5
tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin rendah pula pembayaran sewa
5). Tingkat bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam
perhitungan pembayarna sewa guna adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan
oleh lessor.
Perhitungan
pembayaran sewa guna dengan cara pembayaran di muka dapat dilihat pada akun
dibawah ini:
Nilai barang modal : Rp 400 juta
Nilai sisa : Rp 40 juta
Simpanan jaminan (10% dari nilai barang) : Rp 40 juta
Tingkat bunga pertahun 24% (per bulan 2%)
Jangka waktu : 12 bulan
Masa kontrak : 1 Januari 2000 s.d 31 Desember 2000
Dengan menggunakan formula diatas, dapat dihitung
besarnya sewa per bulan sebagai berikut :
Pada periode 1
langsung dilakukan pembayaran sewa sebesar Rp33.373.978.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaandalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Perusahaan pembiayaan
di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa
guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal
yang diinginkan oleh nasabah atau lessee dan Perusahaan sewa guna
menyediakan dana untuk membeli aktiva yang diperlukan perusahaan, meskipun
secara resminya perusahaan sewa gunalah yang memiliki aktiva tersebut. Perusahaan yang memakai aktiva tersebut hanyalah
menyewaaktiva tersebut. Posisi yang unik ini akan membawa dampak pajak bagi lessor dan lessee. Karena
penyusutan dapat dipergunakan untuk mengurangi beban pajak, maka pihak yang
diizinkan untuk menyusut aktiva tersebut akan memperoleh manfaat dalam bentuk
penghematan pajak.
Bagi perusahaan, alternatif leasing hendaknya
dibandingkan dengan alternatif debt financing. Hal ini disebabkan
karena baik leasing maupun debt financing akan
menimbulkan beban finansial tetap. Karenanya tingkat bunga yang relevan adalah
biaya hutang setelah pajak. Analisis dari sisi lessor dan lessee menunjukkan
bahwa perbedaan tarif pajak yang ditanggung oleh lessor dan lessee memungkinkan lessor menawarkan
sewa guna yang lebih kompetitip daripada pinjaman bank.
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang
fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai
alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan
lainnya, antara lain :
-Transaksi
dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.
-Pembiayaan
sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan
perusahaan.
-Sewa
guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai
komponen utang pada neraca perusahaan.
-Pembayaran
sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran
tahunan.
Saran
Dari pembahasan dalam makalah ini, ada beberapa saran
untuk para pengusaha khususnya :
-Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang
menarik bagi para pengusaha karena saat ini banyak para pengusaha cenderung
menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui
leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang
modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau
lebih.
Para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan
lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan
Perusahaan, Edisi Tiga Cetakan Ketujuh
belas, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta 1994
Bambang Riyanto, Manajemen Pembelanjaan,
BPFI-UGM, 1998
Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan,
Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009
Dr. Sutrisno, Manajemen Keuangan,
BPFI-UGM, 2001
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Lukas Admadjaya, Manajemen Keuangan dan
Aplikasi, Andi Ofset, Edisi Revisi, Jakarta 2008
M. Narifin, Penganggaran Perusahaan,
Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta, 2004
0 komentar
Posting Komentar